"REVITALISASI PETANI MELALUI PERSPEKTIF ISU KRISIS AGRARIA"


REVITALISASI PETANI MELALUI PERSPEKTIF ISU KRISIS AGRARIA

Kita bisa mengenal lebih jauh tentang itu dijelaskan atau asal-usul ilmu asal-usul kata dari bahasa latin agar yaitu bukan hanya sekedar tanah tapi apa-apa atau Semua material yang itu diwadahi oleh nama itulah agraria jadi agraria itu apa yang ada di bawah tanah dan apa yang ada di apa yang ada di bawah tanah ada lapisan air yang ada di atas tanah air laut air sungai dan apalagi yang ada di atas laut apa yang ada di atas tumbuhan pertanian itu ada udara yang namanya agraria itu adalah lapangan wilayah atau penyusunan nah jadi itu satu. Sumber daya alam itu kan banyak kita bisa tampaknya pertambangan aja matematika dan seterusnya ada minyak bumi dan Tapi semua itu kan diwarnai oleh tanah.

Ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia itu terjadi, tentu ini terjadi bukan hanya sekarang-sekarang ini ini terjadi karena Perubahan politik di Indonesia gimana ketika Indonesia belum merdeka dimana Indonesia karena kalau yang ini kan kuberikan tanah wacana agraria mungkin akan mendengar yang kita tahu salah satu produknya dari daerahnya kolonial dimana ketika kita dijajah untuk apa namanya kelola untuk produk-produk yang dijual ke negara-negara atas angin atau panjangnya itu Kurang lebih 3 km dari ujung Jawa Barat Jawa Timur itu sudah di bangun salah satu fungsi adalah salah satunya ruang-ruang 

Lebih dari setengah abad sejak Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 lahir pada tanggal 24 September 1960, penegakan hukum tanah belum berjalan sebagaimana yang diidam-idamkan. Misalnya masih terjadi penguasaan tanah yang melampaui ketentuan maksimal di berbagai tempat, selalu dikatakan bahwa hal itu disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga sanksi-sanksi yang tidak dapat diterapkan. Sebenarnya masalah ini bukan semata-mata terletak pada lemahnya kesadaran hukum, tetapi pertama-tama ia merupakan masalah sosial, ekonomi dan bahkan politik, tanpa mencoba mengatasi masalah-masalah tersebut, maka penegakan hukum agraria, misalnya mengenai ketentuan batas maksimum atas tanah, sulit untuk diselenggarakan. Dalam era reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto sebagai Presiden merupakan salah tuntutan reformasi karena adanya ketidak adilan dalam bidang politik dan ekonomi bagi masyarakat di daerah. Kurangnya keadilan ini lah yang dianggap oleh sebagian pakar dan pengamat politik sebagai salah satu sebab munculnya rasa ketidak puasan yang dalam berbagai hal menjurus menjadi tuntutan untuk membentuk negara federasi, bahkan di daerah-daerah tertentu tuntutan itu berkembang menjadi tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reforma Agraria (Pembaruan Agraria) atau land reform merupakan salah satu alat atau cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, sebab akses terhadap tanah merupakan suatu yang sifatnya fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan bagi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, selain sebagai faktor produksi, tanah juga merupakan faktor kekayaan, prestise dan kekuatan atau kekuasaan. Dalam persfektif ini redistribusi tanah tidak hanya menghasilkan peningkatan aset ekonomi yang dimiliki oleh petani miskin.

Sistem tanam paksa membawa dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa Indonesia, yaitu: Dampak positif: masyarakat Indonesia mengenal teknik pertanian baru di Indonesia. Dampak negatif: rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang cukup panjang karena harus bekerja keras memenuhi target tanam paksa. Setidaknya ada tiga mazhab dalam memandang sumber agraria. Pertama, konservasionistik, yang mendudukkan sumber agraria dan alam semata untuk pelestarian. Kedua, developmentalistik, yang memandang sumber agraria dan alam sebagai aset pembangunan. Ketiga, eko-populistik, yakni cara pandang holistik bahwa manusia, flora-fauna, dan lingkungannya adalah satu kesatuan ekosistem. Hilangnya satu unsur akan mengguncang sendi unsur lainnya

Namun watak kebijakan agraria kita masih didominasi cara pandang developmentalistik. Penanda utamanya bisa disaksikan dari perluasan dan pendalaman industri ekstraktif dan eksploitatif atas sumber agraria. Misalnya, berbagai analisis telah lama memperingatkan bahwa daya dukung dan daya tampung ekologis Pulau Jawa rawan ambruk (Java Collapse, Walhi, 2010), tapi pulau ini masih terus dibebani tambahan industri ekstraktif baru. Kasus pembangunan pabrik semen di pegunungan kars Kendeng, Jawa Tengah, dan industri tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur, dapat menjadi contoh aktualnya.
Merupakan sebuah upaya modernisasi sistem dan budaya pertanian di negara-negara berkembang, khususnya di Amerika Latin dan Asia. Melalui Revolusi Hijau, petani dikenalkan dengan penggunaan pupuk buatan, pestisida, bibit unggul, peralatan pertanian modern dan sistem budidaya pertanian yang baru.

Dampak Revolusi Hijau Revolusi Hijau pada masa pemerintahan Soeharto berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada pangan besar dunia pada dekade 1980-an. Dampak positif Revolusi Hijau, yakni: Meningkatnya kesejahteraan petani Menguatnya perekonomian pedesaan Meningkatkan ketahanan pangan nasional Membuka kesadaran masyarakat pedesaan akan pentingnya adaptasi teknologi Baca juga: Sistem Kepartaian masa Orde Baru Revolusi Hijau tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memberi dampak negatif. Berikut dampak negatif Revolusi Hijau : Ketergantungan petani terhadap pupuk kimia dan pestisida yang tidak ramah lingkungan Penggunaan teknologi modern dalam usaha tani yang belum merata menimbulkan kesenjangan Munculnya kapitalisasi dalam sektor pertanian.

#Tulisan ini bersumber dari hasil diskusi online mahsiswa PMI IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan pemateri Humaidullah Irfan, S.Sos. Beliau adalah alumni PMI, beliau anggota dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA).


Notulen Divisi Keilmuan
Cirebon, 30 Mei 2021, 15.03

Penulis ; Ariska Fauziah


#Notulensikajian4
 

Komentar

Postingan Populer